Senin, 17 September 2012

PENGEMBANGAN DAN PELAKSANAAN KURIKULUM DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS menetapkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang brdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Bertujuan untuk berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam penjelasan, telah ditetapkan strategi pembaharuan pendidikan tentunya dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Strategi tersebut meliputi: 1. Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia; 2. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi; 3. Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis; 4. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan dan memberdayakan; 5. Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan; 6. Penyediaan sarana belajar yang mendidik; 7. Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan; 8. Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata; 9. Pelaksanaan wajib belajar; 10. Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan; 11. Pemberdayaan peran masyarakat; 12. Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan 13. Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional. Dengan tiga belas strategi tersebut jika konsisten pelaksanaannya sungguh merupakan upaya besar bangsa Indonesia untuk meningkatkan mutu pendidikan. Namun, dalam makalah ini penulis hanya akan membahas pengembangan dan pelaksanaan kurikulum sebagai sarana peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. B. Rumusan masalah 1. Apa pengertian kurikuum itu sendiri ? 2. Bagaimana Mutu pendidikan di Indonesia ? 3. Bagaimana Kurikulum di Indonesia ? 4. Bagaimana Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum dalam peningkatan mutu pendidikan ? C. Tujuan 1. Mahasiswa dapat memahami pengertian kurikuum itu sendiri 2. Mahasiswa dapat mengetahui Mutu pendidikan di Indonesia 3. Mahasiswa dapat mengetahui Kurikulum di Indonesia 4. Mahasiswa dapat mengetahui Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum dalam peningkatan mutu pendidikan BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN KURIKULUM Istilah ”kurikulum” berasal dari bahasa latin, yakni ”curiculum” awalnya mempunyai pengertian ”a running course” dan dalam bahasa perancis yakni ”courier” berarti ”to run = berlari”. Istilah ini kemudian digunakan untuk sejumlah mata pelajaran ”(course)” yang harus ditempuh untuk mencapai suatu gelar penghargaan, dalam dunia pendidikan yang dikenal dengan ijazah. Pengertian kurikulum menurut pandangan tradisional sebagaimana dukutip oleh Iskandar Wiryokusumo dan Usman Mulyadi adalah :”kurikulum tidak lebih dari sekedar rencana pelajaran di suatu sekolah. Pelajaran itu harus ditempuh siswa di suatu sekolah itulah yang dinamakan kurikulum. Definisi kurikulum yang ditetepkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20 Tahun 2003 Bab I Pasal I ayat 19 yaitu: ”Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. B. MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA a. Mutu Pendidikan di Indonesia Dewasa ini semakin terasa adanya keluhan-keluhan yang menyatakan mundurnya mutu pendidikan di tanah air dan semakin terasa kurangnya lapangan kerja yang menampung lulusan pendidikan yang mengakibatkan semakin banyaknya pengangguran. Hal tersebut senada dengan pendapat Indratno (2007:vii), berbicara tentang sistem pendidikan Indonesia sebenarnya berbicara tentang karut marut permasalahan dari hulu sampai hilir. Dunia pendidikan kita tidak segera beranjak membaik, bahkan semakin memprihatinkan. Sekolah ambruk, gedung rusak, minimnya sarana pendidikan, minimnya gaji guru, lulusan yang tidak berkualitas, kurikulum yang tidak jelas orientasinya, diskriminasi dalam pendidikan, RUU BHP (Badan Hukum Pendidikan) dan sebagainya masih menjadi berita hangat di media massa. Pemerintah pun merespon, serta mencari solusinya dengan mengeluarkan berbagai kebijakan, misalnya dengan meluncurkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berbasis kompetensi, manajemen yang berbasis sekolah, otonomi sekolah, dan sebagainya. Namun, seringkali kebijakan tersebut justru semakin membuat runyam dan menjauhkan diri dari maksud baik untuk mencari solusi perbaikan. Berdasarkan uraian di atas, maka menurut penulis pemerintah perlu segera mengambil tindakan aktif sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, agar masyarakat Indonesia tumbuh menjadi masyarakat yang berbudaya, berkembang sesuai dengan perkembangan IPTEK, dan siap menyongsong globalisasi. b. Solusi Perbaikan untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia. Ada berbagai macam cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Cara-cara tersebut antara lain: 1. Sistem pendidikan disesuaikan dengan pasar kerja yang tersedia saat ini. 2. Sistem pendidikan disusun dengan tujuan untuk memenuhi lapangan kerja. 3. Sistem pendidikan disusun dengan menyesuaikan perkembangan ilmu-ilmu baru,m embina progam pendidikan dan mengembangkan teknologi. C. KURIKULUM DI INDONESIA Kurikulum adalah konten atau isi pelajaran yang akan diajarkan atau dipelajari peserta didik (Ansyar, 1989). Sedangkan Pasal 1 butir 9 UUSPN menyebutkan bahwa: “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan belajar mengajar.” Pasal 27 UUSPN menyebutkan bahwa: “Kurikulum disusun untuk tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.” Menurut Tambunan dalam buku “Kurikulum untuk Abad ke-21” (1994:332) kurikulum mempunyai komponen, antaralain: (1) tujuan, (2) isi, (3) Metode atau teknik menyampaikan dalam proses belajar mengajar, dan (4) evaluasi program kurikulum itu. Sedangkan landasan-landasan kurikulum adalah: (1) filosofis (pancasila), (2) psikologis, (3) sosiologis/kemasyarakatan, (4) organisasi kurikulum itu sendiri, yang menurut pasal 38 perlu disesuaikan dengan situasi dan keadaan lingkungan setempat dan nasional. Dari beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran yang akan diajarkan atau dipelajari oleh peserta didik, yang mempunyai komponen-komponen dan landasan-landasan tertentu. Sedangkan kurikulum di Indonesia mempunyai karakteristik dan tujuan yang berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Perbedaan itu antara lain: 1. Pendidikan dasar di Indonesia bertujuan untuk mencapai tujuan kemasyarakatan (social reconstruction/social adaptation) dan akademik. 2. Pendidikan menegah di Indonesia bertujuan mencapai tujuan kemasyarakatan dan akademik atau vocasional. 3. Pendidikan tinggi di Indonesia bertujuan mencapai tujuan kemasyarakatan dan akademik. D. PENGEMBANGAN DAN PELAKSANAAN KURIKULUM DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN Pengembangan kurikulum tidak dapat lepas dari berbagai aspek kehidupan dan factor-faktor yang mempengaruhinya, mulai dari pemikiran sampai pada pelaksanaannya, agar kurikulum itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peserta didik. Pengembangan kurikulum dimulai dengan suatu proses perencanaan, yaitu menetapkan berbagai kebutuhan, mengadakan identifikasi tujuan dan sasaran, menyusun periapan dan pelaksanaan penyajian yang sesuai dengan segala persyaratan kebudayaan, sosial, dan pribadi. Oleh karena itu, perencanaan kurikulum harus disertai dengan analisis yang bertalian dengan berbagai akibat pendekatan-pendekatan yang dilakukan sebelum penyajian tersebut dilaksanakan. Dalam perencanaan kurikulum, terjadi suatu proses pengembangan misi berdasarkan nilai-nilai pengembangan kebijakan; menetapkan tujuan, sasaran dan standar; memilih aktivitas belajar; menjamin implementasi yang tepat, mengadakan peninjauan kembali dan siap melakukan revisi bila ternyata terjadi kesalahan. Pengembangan kurikulum di Indonesia telah terjadi berkali-kali. Hal ini bertujuan agar kurikulum yang digunakan pada sekolah-sekolah mampu menghasilkan produk pendidikan yang unggul, menguasai IPTEK, berdasarkan IMTAK, dan siap bersaing dengan dunia luar. Pengembangan kurikulum yang pertama terjadi pada tahun 1994, yaitu munculnya kurikulum 1994 yang merupakan hasil penyesuaian kurikulm 1984. Pada masa itu terjadi penyederhanaan kurikulum. Penyederhanaan dilakukan pada jumlah mata pelajaran, bahasa yang sederhana (mudah dipahami guru) dan istilah baku (sesuai dengan format perundang-undangan) dan format GBPP (Karyadi dalam buku “Kurikulum untuk Abad ke-21”, 1994:60). Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi yaitu kurikulum 1994 dikembangkan menjadi kurikulum 2004 yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) memfokuskan pada kompetensi tertentu, berupa paduan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat didemonstrasikan peserta didik sebagai wujud pemahaman terhadap konsep yang dipelajarinya. Penerapan kurikulum berbasis kompetensi memungkinkan para guru menilai hasil belajar peserta didik dalam proses pencapaian sarana belajar, yang mencerminkan penguasaan dan pemahaman terhadap apa yang dipelajari (Mulyasa, 2004:61). Depdiknas (2002) melukiskan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi sebagai berikut: Setelah KBK dilaksanakan, ternyata tantangan dunia pendidikan belum terjawab semua. Oleh karena itu, pemerintah menyempurnakan kurikulum 2004 (KBK) menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) pada tahun 2006. KTSP sangat meluaskan partisipasi kretaif guru, pengelola sekolah, dan murid dalam proses belajar mengajar berdasarkan suatu rumusan kompetensi yang telah ditetapkan. KTSP dimaksudkan agar kurikulum dapat disesuaikan dengan kemampuan sekolah, sehingga dapat meminimalisasikan kendalan dalam proses KBM. Berdasarkan uraian di atas, maka ada pengaruh yang sangat kuat antara penyusunan kurikulum dengan mutu pendidikan. Maka dari itu, hendaknya pemerintah sangat berhati-hati dan mempertibangkan berbagai aspek dalam penyusunan kurikulum agar mutu pendidikan terus meningkat sesuai dengan arus globalisasi. BAB III PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan uraian pada pembahasan maka simpulan yang dapat dipaparkan dalam makalah ini adalah : 1. Mutu pendidikan di Indonesia masih rendah, dan kurangnya lapangan pekerjaan yang menampung lulusan pendidikan menyebabkan tingginya tingkat pengangguran. 2. Pengembangan dan pelaksanaan pendidikan nasional harus disesuaikan dengan pasar kerja, memenuhi lapangan kerja, dan sesuai dengan perkembangan IPTEK. 3. Untuk meningkatkan mutu pendidikan dapat dilakukan dengan mengembangkan kurikulum. 4. Di Indonesia telah terjadi beberpa kali pengembangan kurikulum, diantaranya kurikulum 1984 dikembangkan menjadi kurikulum 1994, kemudian dikembangkan lagi mejadi kurikulum 2004 (KB), dan disemprnakan pada kurikulum 2006 (KTSP) yang sedang dilaksanakan sekarang ini.

PENGEMBANGAN DAN PELAKSANAAN KURIKULUM DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS menetapkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang brdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Bertujuan untuk berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam penjelasan, telah ditetapkan strategi pembaharuan pendidikan tentunya dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Strategi tersebut meliputi: 1. Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia; 2. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi; 3. Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis; 4. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan dan memberdayakan; 5. Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan; 6. Penyediaan sarana belajar yang mendidik; 7. Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan; 8. Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata; 9. Pelaksanaan wajib belajar; 10. Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan; 11. Pemberdayaan peran masyarakat; 12. Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan 13. Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan tiga belas strategi tersebut jika konsisten pelaksanaannya sungguh merupakan upaya besar bangsa Indonesia untuk meningkatkan mutu pendidikan. Namun, dalam makalah ini penulis hanya akan membahas pengembangan dan pelaksanaan kurikulum sebagai sarana peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

B.    Rumusan masalah
1.      Apa pengertian kurikuum itu sendiri ?
2.       Bagaimana Mutu pendidikan di Indonesia ?
3.      Bagaimana Kurikulum di Indonesia ?
4.      Bagaimana Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum dalam peningkatan mutu pendidikan ?

C.   Tujuan
1.       Mahasiswa dapat memahami pengertian kurikuum itu sendiri
2.       Mahasiswa dapat mengetahui Mutu pendidikan di Indonesia
3.      Mahasiswa dapat mengetahui Kurikulum di Indonesia
4.      Mahasiswa dapat mengetahui Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum dalam peningkatan mutu pendidikan








BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN KURIKULUM
Istilah ”kurikulum” berasal dari bahasa latin, yakni ”curiculum” awalnya mempunyai pengertian ”a running course” dan dalam bahasa perancis yakni ”courier” berarti ”to run = berlari”. Istilah ini kemudian digunakan untuk sejumlah mata pelajaran ”(course)” yang harus ditempuh untuk mencapai suatu gelar penghargaan, dalam dunia pendidikan yang dikenal dengan ijazah.
Pengertian kurikulum menurut pandangan tradisional sebagaimana dukutip oleh Iskandar Wiryokusumo dan Usman Mulyadi adalah :”kurikulum tidak lebih dari sekedar rencana pelajaran di suatu sekolah. Pelajaran itu harus ditempuh siswa di suatu sekolah itulah yang dinamakan kurikulum.
Definisi kurikulum yang ditetepkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20 Tahun 2003 Bab I Pasal I ayat 19 yaitu: ”Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.




B.     MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA
a.      Mutu Pendidikan di Indonesia
Dewasa ini semakin terasa adanya keluhan-keluhan yang menyatakan mundurnya mutu pendidikan di tanah air dan semakin terasa kurangnya lapangan kerja yang menampung lulusan pendidikan yang mengakibatkan semakin banyaknya pengangguran.
Hal tersebut senada dengan pendapat Indratno (2007:vii), berbicara tentang sistem pendidikan Indonesia sebenarnya berbicara tentang karut marut permasalahan dari hulu sampai hilir. Dunia pendidikan kita tidak segera beranjak membaik, bahkan semakin memprihatinkan. Sekolah ambruk, gedung rusak, minimnya sarana pendidikan, minimnya gaji guru, lulusan yang tidak berkualitas, kurikulum yang tidak jelas orientasinya, diskriminasi dalam pendidikan, RUU BHP (Badan Hukum Pendidikan) dan sebagainya masih menjadi berita hangat di media massa. Pemerintah pun merespon, serta mencari solusinya dengan mengeluarkan berbagai kebijakan, misalnya dengan meluncurkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berbasis kompetensi, manajemen yang berbasis sekolah, otonomi sekolah, dan sebagainya. Namun, seringkali kebijakan tersebut justru semakin membuat runyam dan menjauhkan diri dari maksud baik untuk mencari solusi perbaikan.
Berdasarkan uraian di atas, maka menurut penulis pemerintah perlu segera mengambil tindakan aktif sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, agar masyarakat Indonesia tumbuh menjadi masyarakat yang berbudaya, berkembang sesuai dengan perkembangan IPTEK, dan siap menyongsong globalisasi.
b.      Solusi Perbaikan untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia.
Ada berbagai macam cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Cara-cara tersebut antara lain:
1.      Sistem pendidikan disesuaikan dengan pasar kerja yang tersedia saat ini.
2.      Sistem pendidikan disusun dengan tujuan untuk memenuhi lapangan kerja.
3.      Sistem pendidikan disusun dengan menyesuaikan perkembangan ilmu-ilmu baru,m embina progam pendidikan dan mengembangkan teknologi.

C.    KURIKULUM DI INDONESIA
Kurikulum adalah konten atau isi pelajaran yang akan diajarkan atau dipelajari peserta didik (Ansyar, 1989). Sedangkan Pasal 1 butir 9 UUSPN menyebutkan bahwa:
“Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan belajar mengajar.”
Pasal 27 UUSPN menyebutkan bahwa: “Kurikulum disusun untuk tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.”
Menurut Tambunan dalam buku “Kurikulum untuk Abad ke-21” (1994:332) kurikulum mempunyai komponen, antaralain: (1) tujuan, (2) isi, (3) Metode atau teknik menyampaikan dalam proses belajar mengajar, dan (4) evaluasi program kurikulum itu. Sedangkan landasan-landasan kurikulum adalah: (1) filosofis (pancasila), (2) psikologis, (3) sosiologis/kemasyarakatan, (4) organisasi kurikulum itu sendiri, yang menurut pasal 38 perlu disesuaikan dengan situasi dan keadaan lingkungan setempat dan nasional.
Dari beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran yang akan diajarkan atau dipelajari oleh peserta didik, yang mempunyai komponen-komponen dan landasan-landasan tertentu.
Sedangkan kurikulum di Indonesia mempunyai karakteristik dan tujuan yang berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Perbedaan itu antara lain:
1.      Pendidikan dasar di Indonesia bertujuan untuk mencapai tujuan kemasyarakatan (social reconstruction/social adaptation) dan akademik.
2.      Pendidikan menegah di Indonesia bertujuan mencapai tujuan kemasyarakatan dan akademik atau vocasional.
3.      Pendidikan tinggi di Indonesia bertujuan mencapai tujuan kemasyarakatan dan akademik.

D.    PENGEMBANGAN DAN PELAKSANAAN KURIKULUM DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Pengembangan kurikulum tidak dapat lepas dari berbagai aspek kehidupan dan factor-faktor yang mempengaruhinya, mulai dari pemikiran sampai pada pelaksanaannya, agar kurikulum itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peserta didik.
Pengembangan kurikulum dimulai dengan suatu proses perencanaan, yaitu menetapkan berbagai kebutuhan, mengadakan identifikasi tujuan dan sasaran, menyusun periapan dan pelaksanaan penyajian yang sesuai dengan segala persyaratan kebudayaan, sosial, dan pribadi. Oleh karena itu, perencanaan kurikulum harus disertai dengan analisis yang bertalian dengan berbagai akibat pendekatan-pendekatan yang dilakukan sebelum penyajian tersebut dilaksanakan. Dalam perencanaan kurikulum, terjadi suatu proses pengembangan misi berdasarkan nilai-nilai pengembangan kebijakan; menetapkan tujuan, sasaran dan standar; memilih aktivitas belajar; menjamin implementasi yang tepat, mengadakan peninjauan kembali dan siap melakukan revisi bila ternyata terjadi kesalahan.
Pengembangan kurikulum di Indonesia telah terjadi berkali-kali. Hal ini bertujuan agar kurikulum yang digunakan pada sekolah-sekolah mampu menghasilkan produk pendidikan yang unggul, menguasai IPTEK, berdasarkan IMTAK, dan siap bersaing dengan dunia luar.
Pengembangan kurikulum yang pertama terjadi pada tahun 1994, yaitu munculnya kurikulum 1994 yang merupakan hasil penyesuaian kurikulm 1984. Pada masa itu terjadi penyederhanaan kurikulum. Penyederhanaan dilakukan pada jumlah mata pelajaran, bahasa yang sederhana (mudah dipahami guru) dan istilah baku (sesuai dengan format perundang-undangan) dan format GBPP (Karyadi dalam buku “Kurikulum untuk Abad ke-21”, 1994:60).
Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi yaitu kurikulum 1994 dikembangkan menjadi kurikulum 2004 yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) memfokuskan pada kompetensi tertentu, berupa paduan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat didemonstrasikan peserta didik sebagai wujud pemahaman terhadap konsep yang dipelajarinya. Penerapan kurikulum berbasis kompetensi memungkinkan para guru menilai hasil belajar peserta didik dalam proses pencapaian sarana belajar, yang mencerminkan penguasaan dan pemahaman terhadap apa yang dipelajari (Mulyasa, 2004:61).
Depdiknas (2002) melukiskan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi sebagai berikut:
Setelah KBK dilaksanakan, ternyata tantangan dunia pendidikan belum terjawab semua. Oleh karena itu, pemerintah menyempurnakan kurikulum 2004 (KBK) menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) pada tahun 2006. KTSP sangat meluaskan partisipasi kretaif guru, pengelola sekolah, dan murid dalam proses belajar mengajar berdasarkan suatu rumusan kompetensi yang telah ditetapkan. KTSP dimaksudkan agar kurikulum dapat disesuaikan dengan kemampuan sekolah, sehingga dapat meminimalisasikan kendalan dalam proses KBM.
Berdasarkan uraian di atas, maka ada pengaruh yang sangat kuat antara penyusunan kurikulum dengan mutu pendidikan. Maka dari itu, hendaknya pemerintah sangat berhati-hati dan mempertibangkan berbagai aspek dalam penyusunan kurikulum agar mutu pendidikan terus meningkat sesuai dengan arus globalisasi.

















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada pembahasan maka simpulan yang dapat dipaparkan dalam makalah ini adalah :
1.      Mutu pendidikan di Indonesia masih rendah, dan kurangnya lapangan pekerjaan yang menampung lulusan pendidikan menyebabkan tingginya tingkat pengangguran.
2.      Pengembangan dan pelaksanaan pendidikan nasional harus disesuaikan dengan pasar kerja, memenuhi lapangan kerja, dan sesuai dengan perkembangan IPTEK.
3.      Untuk meningkatkan mutu pendidikan dapat dilakukan dengan mengembangkan kurikulum.
4.      Di Indonesia telah terjadi beberpa kali pengembangan kurikulum, diantaranya kurikulum 1984 dikembangkan menjadi kurikulum 1994, kemudian dikembangkan lagi mejadi kurikulum 2004 (KB), dan disemprnakan pada kurikulum 2006 (KTSP) yang sedang dilaksanakan sekarang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar